Mafthucha Dipl.Hot, SE, M.Par., Asesor Tingkat Nasional
Untuk Tingkatkan Daya Saing, Lulusan Tristar Institute
Bogor, Disertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi
UNTUK
meningkatkan
daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia di pasar kerja nasional, regional maupun internasional, setiap lulusan Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata dan Perhotelan di Indonesia program pendidikan D3
atau D4 (setara S1), termasuk Tristar Institute Bogor, sekarang wajib
disertifikasi oleh pemerintah.
Sertifikat kompetensi profesi itu dikeluarkan oleh
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berkantor pusat di Jakarta.
Untuk memudahkan proses sertifikasi di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota,
BNSP melibatkan jaringan kerja di bawahnya yakni Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP).
Di Surabaya sendiri tercatat sudah beroperasi dua
LSP, yakni LSP Pariwisata Nasional dan LSP Cohespa. Namun jika Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata dan Perhotelan ingin membentuk LSP sendiri di
lingkungan kampus, pemerintah –dalam hal ini BNSP-- siap memfasilitasi
terbentuknya LSP Mandiri di lembaga pendidikan tersebut.
”Dengan demikian, lulusan lembaga pendidikan tinggi
itu bisa menyelenggarakan sertifikasi kompetensi profesi di kampus, sedangkan
sertifikatnya tetap dikeluarkan oleh pemerintah cq pihak BNSP,” kata Mafthucha
Dipl.Hot., SE, M.Par, asesor tingkat nasional dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Mafthucha yang juga Asisten Direktur III Bidang
Kemahasiswaan Akpar Majapahit itu menjelaskan, lembaga pendidikan tinggi di
bawah payung Tristar Group, termasuk Akpar Majapahit, juga siap membentuk LSP
Mandiri, dalam waktu dekat.
Rencana itu terungkap setelah dirinya bertemu
Presdir Tristar Group, Ir Juwono Saroso MM, di ruang kerjanya, Kamis
(13/10/2016) siang kemarin. Sesuai dengan rencana kerja Tristar Group,
keinginan membentuk LSP Mandiri di Kampus Akpar Majapahit sudah masuk radar
Yayasan Eka Prasetya Mandiri, yang membawahi Akpar Majapahit Jl Raya Jemursari
No. 244 Surabaya.
"Selain itu, ada beberapa staf pengajar di Akpar
Majapahit yang sudah mengantongi sertifikat dari BNSP sebagai asesor tingkat
nasional. Dengan demikian, rencana kami membentuk LSP Mandiri di kampus Akpar
Majapahit sekarang hanya tinggal realisasi saja,” kata Juwono Saroso,
optimistis.
Tristar Institute Bogor yang pengelolaannya berada di
bawah payung Tristar Group juga merespons keinginan pemerintah untuk
menyelenggarakan sertifikasi bagi mahasiswa D3 Prodi Perhotelan Tristar Institute Bogor, sebelum
mereka diwisuda.
Dengan demikian, lulusan dari Tristar Institute
Bogor berhak menerima ijazah yang diakui Ditjen Dikti dan sertifikat kompetensi profesi dari BNSP.
Dengan bekal itu diharapkan lulusan Tristar Institute Bogor bisa bersaing
dengan lulusan lembaga pendidikan tinggi lainnya, dalam mengisi ceruk pasar
kerja di Indonesia, kawasan ASEAN (terkait implementasi dari Masyarakat Ekonomi
ASEAN per 1 Januari 2016) maupun pasar kerja internasional.
Sertifikasi kompetensi profesi untuk Lembaga
Pendidikan Tinggi Pariwisata dan Perhotelan di Indonesia yang dikeluarkan BNSP meliputi
bidang housekeeping, front office (FO), food beverage service (FBS) termasuk waiters dan waitress, kitchen (culinary), pastry dan bar.
Sementara itu, menurut Mafthucha, tujuan dari
sertifikasi kompetensi profesi itu untuk memberikan pengakuan bahwa yang
bersangkutan –pemegang sertifikat—kompeten di bidang perhotelan. Sertifikasi
bagi mahasiswa D3 Prodi Perhotelan Tristar Institute Bogor baru meliputi tiga bidang yakni food beverage service (FBS) termasuk waiters dan waitress, kitchen (culinary) dan pastry.
”Nah, bagi mahasiswa D3 Prodi Perhotelan Tristar
Institute Bogor, setelah magang kerja selama enam bulan, mereka baru mengikuti
sertifikasi yang diselenggarakan BNSP cq LSP Mandiri. Dengan demikian lulusan Tristar Institute Bogor nantinya, selain menyandang ijazah D3 yang diakui Ditjen
Dikti juga mengantongi sertifikat kompetensi profesi yang dikeluarkan BNSP,”
terang Bu Ucha, sapaan akrab Mafthucha.
Tujuan sertifikasi berikutnya adalah untuk menjawab
kebutuhan SDM Pariwisata dan Perhotelan di era pasar bebas ASEAN atau MEA yang
mensyaratkan setiap SDM yang ingin mengisi ceruk pasar kerja di industri
pariwisata dan perhotelan wajib bersertifikat kompetensi profesi.
Dan manfaat yang terakhir, lanjut Mafthucha, setiap
pemegang sertifikat kompetensi profesi dari BNSP, bisa mencari pekerjaan di
mana pun (di Indonesia maupun Luar Negeri) karena sertifikat tersebut berlaku
secara internasional. Pemegang sertifikat kompetensi profesi itu diakui sebagai
tenaga kerja yang berkeahlian dan memiliki ketrampilan, bukan lagi dianggap
sebagai pekerja kasar atau tenaga kerja rendahan.
Tristar Institute Bogor menyelenggarakan perkuliahan
D3 Prodi Perhotelan. Untuk enam bulan
pertama, mahasiswa dibekali pengetahuan dan praktik patisserie (pastry).
Sedangkan perkuliahan enam bulan kedua, mahasiswa diajarkan pengetahuan dan
praktik culinary.
Sementara itu pada perkuliahan enam bulan ketiga,
mahasiswa mendapat pengetahuan tentang cruise
(kerja di kapal pesiar) dan entrepreneur.
Untuk perkuliahan enam bulan terakhir, setiap mahasiswa wajib mengikuti program
magang kerja atau on the job training
(OJT) di industri.
Selain itu, mahasiswa D3 Prodi Perhotelan Tristar
Institute Bogor juga diajarkan mata kuliah umum (MKU) oleh staf pengajar dari
Politeknik Kent Bogor. Dengan demikian lulusan D3 Prodi Perhotelan –menjalani
perkuliahan selama 2,5 tahun-- nantinya bakal menyandang gelar akademik Ahli
Madya Pariwisata (AMd.Par), menerima ijazah D3 Prodi Perhotelan yang diakui
oleh Dirjen Dikti dan Sertifikat Kompetensi Profesi dari pihak BNSP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar